02/04/12

Aneka problem wanita

Dibawah ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban masalah wanita yg slalu menjadi problema di kalangan masyarakat muslim :

Pertanyaan :>> Apakah dibolehkan wanita merias rambut disalon kecantikan?
Jawab :>> Dibolehkan !! asalkan yang menangani adalah sesama wanita, tetapi apabila yang menangani
adalah laki-laki maka hukumnya adalah haram. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-elus, menata rambut dan lain-lainnya. Kemudian akibat dari pegang memegang itu menimbulkan syahwat. Kalau si wannita tidak, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul. Bila si wanita beralasan memegang teguh akhlak,, apakah si laki-laki akan demikian??


Pertanyaan :>> Apakah wanita boleh bersedekah dengan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya?
Jawab :>> Seorang wanita tidak dibolehkan bersedekah dengan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada istri Ka'ab bin Malik.
' Pada suatu hari istri Ka'ab menyerahkan perhiasannya kepada Nabi SAW sebagai sedekah, namun beliau tidak langsung menerimanya, tetapi berkata : " tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan izin suaminya ". Selain itu Nabi SAW juga bertanya " apakah engkau sudah mendapat izin dari suamimu ?" : istri Ka'ab bin Malik menjawab, " sudah ". Meskipun istri Ka'ab bin Malik sudah menjelaskan, beliau belum puas dan kemudian beliau mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka'ab dan menanyakan " apakah engkau merestui sedekah istrimu itu ?" Ka'ab telah direstui. Kemudian beliau baru mau menerima sedekah itu.


Pertanyaan :>> Apakah hukumnya seorang wanita dan laki-laki memelihara kuku sampai panjang?
Jawab :>> Sebagai mana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW yang berbunyi :
                 " Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni : khitan, mencukur rambut (bawah),
                  menggunting ( merapikan ) kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak ".
( HR.Bukhari,Muslim,Abu Dawud dan Ahmad )

Selain itu juga ada riwayat Muslim Abu Dawud, An-nasa"i dan Tarmudzi yang berbunyi : " waktu pelaksaannya tidak lebih dari 40 hari dan menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut bawah ".

    Memang kalau bianatang buas memerlukan kuku yang panjang untuk menerkam mangsa. Lain halnya kalu manusia, ia diciptakan oleh Allah SWT sebagai mahkluk yang mulia. Oleh sebab itu baik laki-laki maupun wanita tidak boleh memanjangkan kuku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar